Your alt title

Kepala SMP dan 6 Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka Joki UN 2011

Kepala Sekolah SMP PGRI Kedewan, Bojonegoro, dan enam guru resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus joki ujian nasional. Mereka dijadikan tersangka setelah 6 guru itu diketahui menjadi joki Unas di SMP Negeri I Kedewan, Bojonegoro, pada Rabu kemarin.

Kasus perjokian Unas ini, terbongkar karena soal sepele. Yaitu, para joki Unas protes, karena belum terima honor dari Kepala Sekolah SMP PGRI Kedewan Mulyono. Besaran honor sebagai joki antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000 perhari. Mereka protes dengan cara keluar dari ruangan kelas dan tidak mengerjakan soal Unas.

Selain menetapkan tujuh orang jadi tersangka, Kepolisian Resor Bojonegoro juga masih mencari satu orang bernama Fajri, yang bertindak sebagai makelar joki.

Menurut Kepala Kepolisia Resor Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi Widodo, tujuh orang resmi menjadi tersangka. Tetapi, polisi juga masih mengejar satu orang, yang menjadi perantaran antara Kepala Sekolah dengan enam joki tersebut. “Resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya pada Tempo, Kamis 28 April 2011.

Ke tujuh orang itu, Kepala Sekolah SMP PGRI Kedewan atas nama Mulyono. Kemudian, enam guru SMP PGRI Kedewan, yakni Abib, Hono, Darto, Edi, Mustofa, dan Hadi. Semuanya adalah warga Desa Beji Kecamatan Kedewan.

Para joki Unas tersebut, diduga mengganti enam orang siswa SPM PGRI Kedewan. Kabarnya, mereka tidak ikut Unas dengan alasan belum jelas. Hanya disebutkan, mereka sebagian keluar kota untuk bekerja. Enam orang itu, Ahmad Naim, Lagiono, Mustain, Andi Murdiono, Juanto, Sapto Adi Subagyo.

Kini, tujuh orang resmi ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Bojonegoro sejak kemarin sore. Sedangkan barang bukti, di antaranya soal-soal Unas, berikut pengakuan dari enam orang tersebut.

Dalam kasus ini, polisi juga tengah menyelidiki jaringan joki Unas yang terjadi di Bojonegoro. Kemungkinan praktik perjokian tersebut, tidak hanya terjadi di Kecamatan Kedewan, tetapi juga di tempat lain. “Kita berupaya untuk mengungkap itu. Dari jaringan di Kedewan,” imbuh Kapolres Widodo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Zainudin mengatakan, bahwa enam siswa SMP di Kedewan yang tidak ikut Unas tidak akan diberi kesempatan Unas susulan. Alasannya, mereka tidak masuk dan tidak ikut Unas, dengan alasan tidak jelas. “Kecuali enam siswa itu punya alasan jelas tidak ikut Unas,” ujarnya.

SUJATMIKO Sumber : TEMPO Interaktif

Posted on
Kamis, 28 April 2011
Subscribe
Follow responses trough RSS 2.0 feed.

No Comments Yet to “Kepala SMP dan 6 Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka Joki UN 2011”


Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.